You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Kawasan Unggulan Petojo Utara Capai 60 Persen
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Penataan Kawasan Unggulan di Petojo Utara Dikebut

Penataan kawasan unggulan triwulan kedua di ruas Jalan Kani IV, RW 07, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat terus dikebut.

Panjang lokasi yang ditata mencapai 132 meter

Hingga kini, penataan kawasan unggulan di wilayah kelurahan tersebut telah mencapai 60 persen.

Lurah Petojo Utara, Indarto mengatakan, penataan kawasan telah dimulai sejak awal April lalu dan ditargetkan rampung Juni 2023 mendatang.

Penataan Kawasan di Jalan Pademangan V Rampung Pekan Depan

“Panjang lokasi yang ditata mencapai 132 meter dengan lebar tiga meter,” ujarnya, Jumat (26/5).

Indarto menuturkan, dalam penataan kawasan ini, pihaknya menggandeng Lion Air dalam pengadaan cat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kita kerahkan 12 personel PPSU untuk melakukan penataan dengan membuat mural edukatif dan penghijauan dengan menanam tanaman lindung dan produktif,” terangnya.

Menurut Indarto, para personel PPSU juga membuat kembali relief yang telah rusak dengan tema penghijauan. Relief tersebut nantinya akan kembali dicat sesuai dengan tema awal.

“Relief yang rusak kita buat lagi supaya ada variasi di tembok. Jadi tidak semua mural,” terangnya.

Ia berharap, melalui penataan kawasan ini, lingkungan sekitar menjadi semakin indah dan membuat nyaman warga sekitar.

"Saya harap warga sekitar turut serta dalam menjaga kawasan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11808 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1319 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati